Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Deni Irwansyah
Jenazah Agnes Artelita (3) dimakamkan di pemakaman umum Desa Tubo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jatim, Kamis (31/10/2019) petang. (iNews/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id –Erik Adi Anwar (36) ayah yang tega menganiaya anak tirinya, Agnes Artelita (3) hingga tewas terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan cara menginjak perut dan punggungnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tega menganiaya korban karena kesal lantaran buang pipis sembarangan.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang terkait kematian balita yang ditemukan dengan penuh luka lebam dan luka bakar.

Selain tersangka Erik Adi Anwar, polisi memeriksa ibu kandung korban Hermin Susanti dan dua saksi.

“Tersangka untuk sementara baru satu, yaitu ayah tiri korban. Tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (31/10/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

Penumpang Kehilangan Laptop dalam Bus, Begini Respons Manajemen Rosalia Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal