Antisipasi Korona, Pemkot Surabaya Liburkan Sekolah Selama Sepekan 16-21 Maret

Ihya Ulumuddin
Pemkot Surabaya meliburkan siswa PAUD/TK hingga SMP/MTs untuk mengantisipasi penularan virus korona. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.idPemkot Surabaya meliburkan sekolah selama enam hari dari tanggal 16-21 Maret 2020. Keputusan libur ini berlaku mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), SD/MI hingga SMP/MTs negeri dan swasta.

Keputusan libur ini disampaikan Pemkot Surabaya melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Surabaya, No : 420/5584/436.7.1/2020. Surat tertanggal 14 Maret ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo.

“Mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur) sejak hari Senin sampai dengan Sabtu, tanggal 16 s/d 21 Maret 2020,” demikian salah satu isi SE tersebut.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, keputusan meliburkan sekolah itu untuk mengantisipasi penularan virus korona. “Iya (surat edaran) itu adalah pemberitahuan dari Dinas Pendidikan,” katanya, Minggu (15/3/2020).

Sebagai gantinya, para guru diminta memberikan tugas untuk anak didiknya untuk dikerjakan di rumah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah Paud/RA dan sederajat, SD/MI, SMP/Mts, baik negeri maupun swasta.

Kendati demikian, kebijakan libur tidak berlaku untuk para guru dan pegawai. Mereka tetap wajibkan masuk seperti biasa, kendati tidak ada proses belajar di sekolah.

Ada empat poin yang tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 420/5591/436.7.1/2020 itu, khususnya untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Berikut isinya:

  1. Mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur), sejak Senin-Sabtu tanggal 16/21 Maret 2020. Terkait dengan hal itu, agar disampaikan kepada Orang Tua/Wali Murid untuk memantau dan mengawasi putra/putrinya;
  2. Rencana pelaksanaan Ujian Sekolah jenjang SMP/MTs akan diatur lebih lanjut;
  3. Memberikan tugas pada peserta didik agar dikerjakan di rumah;
  4. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Sekolah di Malang Hari Ini Diliburkan Imbas Adanya Potensi Aksi Demo Besar

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal