Ambulans Diduga Dipakai Edarkan Sabu di Sampang, Sopir Kabur usai Tabrak Polisi

Tikno Arie
Polisi memeriksa mobil ambulans desa dari Lumajang yang diduga dipakai untuk mengedarkan sabu di Kabupaten Sampang, Jatim. (Foto: iNews/Tikno Arie)

SAMPANG, iNews.id – Petugas Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan mobil ambulans desa dari Lumajang yang diduga dipakai untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Mobil tersebut sudah diamankan saat petugas menggelar razia narkoba.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, kasus peredaran narkoba menggunakan mobil ambulans merupakan modus baru di wilayah hukum yang dipimpinnya. “Ini adalah modus baru peredaran narkoba di Kabupaten Sampang yakni, membawa sabu-sabu dengan mobil ambulans,” kata Kapolres, Minggu (2/2/2020).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan ambulans desa itu berawal dari razia narkoba yang digelar rutin petugas di beberapa lokasi, Jumat (31/1/2020) lalu. Saat itu, petugas mendapat ambulans yang gerak-geriknya mencurigakan.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat gelar perkara kasus mobil ambulans bawa sabu dan penangkapan bandar narkoba. (Foto: iNews/Tikno Arie)

Saat dihentikan, sopir ambulans tersebut mencoba menabrak petugas. Sopir yang belum diketahui identitasnya itu kabur dan masih dalam pengejaran. “Sopir ini menabrak motor anggota kami dan kabur sambil membawa barang bukti diduga sabu. Anggota sudah bergerak untuk mengejar pelaku (sopir ambulans),” katanya.

Meski gagal menangkap sopir ambulans, dalam razia tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sampang menangkap empat dandar sabu. Keempat tersangka yakni Arif, Ali, Andri, dan Mudassir. “Eari empat tersangka tersebut, kami mengamankan 24 gram sabu yang terbagi dalam 34 paket hemat. Selain itu, diamankan tiga alat isap sabu, timbangan dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Buka Jalan Ambulans, Driver Ojol di Makassar Malah Dianiaya Pengantar Jenazah

12 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

14 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal