Ambulans Diduga Dipakai Edarkan Sabu di Sampang, Sopir Kabur usai Tabrak Polisi

Tikno Arie
Polisi memeriksa mobil ambulans desa dari Lumajang yang diduga dipakai untuk mengedarkan sabu di Kabupaten Sampang, Jatim. (Foto: iNews/Tikno Arie)

SAMPANG, iNews.id – Petugas Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan mobil ambulans desa dari Lumajang yang diduga dipakai untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Mobil tersebut sudah diamankan saat petugas menggelar razia narkoba.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, kasus peredaran narkoba menggunakan mobil ambulans merupakan modus baru di wilayah hukum yang dipimpinnya. “Ini adalah modus baru peredaran narkoba di Kabupaten Sampang yakni, membawa sabu-sabu dengan mobil ambulans,” kata Kapolres, Minggu (2/2/2020).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan ambulans desa itu berawal dari razia narkoba yang digelar rutin petugas di beberapa lokasi, Jumat (31/1/2020) lalu. Saat itu, petugas mendapat ambulans yang gerak-geriknya mencurigakan.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat gelar perkara kasus mobil ambulans bawa sabu dan penangkapan bandar narkoba. (Foto: iNews/Tikno Arie)

Saat dihentikan, sopir ambulans tersebut mencoba menabrak petugas. Sopir yang belum diketahui identitasnya itu kabur dan masih dalam pengejaran. “Sopir ini menabrak motor anggota kami dan kabur sambil membawa barang bukti diduga sabu. Anggota sudah bergerak untuk mengejar pelaku (sopir ambulans),” katanya.

Meski gagal menangkap sopir ambulans, dalam razia tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sampang menangkap empat dandar sabu. Keempat tersangka yakni Arif, Ali, Andri, dan Mudassir. “Eari empat tersangka tersebut, kami mengamankan 24 gram sabu yang terbagi dalam 34 paket hemat. Selain itu, diamankan tiga alat isap sabu, timbangan dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ambulans Bawa Pasien Terjebak Longsor di Mamuju

57 tahun lalu

Kronologi Tabrakan Maut di Purworejo, Ambulans Oleng Hantam Truk hingga Ringsek

57 tahun lalu

Ambulans GP Ansor Ringsek Tabrakan dengan Truk di Purworejo, 1 Orang Tewas 2 Luka

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal