8 Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Gus Nur

Rahmat Ilyasan
Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Delapan orang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Alasan penangguhan penahanan itu karena Gus Nur saat ini dibutuhkan oleh umat dan santrinya.

“Upaya hukum telah kami lakukan, dalam hal ini penangguhan penahanan. Namun, untuk hasilnya masih menunggu dari tim yang kami kirim ke Jakarta,” kata Ketua LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur Budi Harjo, Rabu (28/10/2020).

Budi juga menilai proses penangkapan Gus Nur menyalahi prosedur. Pasalnya Gus Nur dibawa tanpa ada pemeriksaan lebih dulu. “Seharusnya ada pemeriksaan dulu. Jika pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir, maka dilakukan penahanan. Tetapi, kali ini tidak, prosesnya terlalu cepat,” katanya.

Karena itu, dia menganggap penangkapan Gus Nur sebagai sesuatu yang arogan. Sebab, Gus Nur selama ini tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan. “Kami semua menyayangkan penangkapan ini. Sebab, Gus Nur bukan tahanan teroris maupun kriminal,” ujarnya.

Budi mengatakan, segala upaya akan dilakukan oleh tim pengacara. Bahkan, saat ini sudah ada delapan pengacara yang bergabung membantu Gus Nur. Mereka inilah yang akan mendampingi Gus Nur atas masalah hukum yang dihadapi saat ini.

Diketahui, Gus Nur ditahan polisi akibat laporan dari pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon atas dugaan ujaran kebencian terhadap jamiyah NU. Saat ini Gus Nur juga masih menjalani pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari ke depan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM

57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal