10 Hari PPKM, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Capai Rp129 Juta 

Pramono Putra
ilustrasu menertibkan pengunjung sebuah kafe karena melanggar PPKM. (istimewa)

SIDOARJO, iNews.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan selama10 hari  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo cukup tinggi. Bahkan, sanksi denda pada operasi yustisi mencapai Rp129 juta. 

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, kasus pelanggaran didominasi warga yang tidak menggunakan masker saat di jalan raya maupun tempat umum. “Jika dihitung, rata-rata ada 86 pelanggar setiap hari,” katanya, Sabtu (23/1/2021). 

Sumardji juga mengapresiasi petugas yang rutin menggelar operasi yusitisi selama PPKM berlangsung. Menurutnya, operasi yustisi protokol kesehatan cukup efektif membuat warga disiplin, terutama dalam menjaga protokol kesehatan. 

Meski begitu, dia tidak memungkiri masih banyak warga yang abai. “Aparat gabungan hampir setiap hari melakukan operasi yustisi di 18 kecamatan. Namun masih saja ada pelanggaran,” katanya. 

Sumardji mengatakan, selama 10 hari pelaksanaan PPKM, sedikitnya 860 warga yang terjaring karena melanggar. Umumnya mereka tidak menggunakan masker. “Semua pelanggar langsung disidang di tempat. Ada hakim dari PN Sidoarjo setiap operasi,” ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Kayu di Tropodo Jaya Sidoarjo, Asap Hitam Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Geger! Perempuan asal Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal