Warga Mengaku Dipungut Rp500.000 untuk Urus Sertifikat Prona

Hartoyo
Warga yang mengaku membayar Rp500.000 untuk mengurus sertifikat tanah program Prona. (Foto: iNews)

KEBUMEN, iNews.id - Warga Kedung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) mempertanyakan pungutan ilegal yang dilakukan oknum perangkat desa dalam program Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona).

Dari pengakuan warga, Rabu, 24 Januari 2018, setiap bidang tanah dikenai pungutan hingga Rp500.000 dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah. Namun, saat membayar, warga tidak pernah menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran dari oknum perangkat desa.

Masalahnya, warga yang sudah membayar juga tidak mendapat kejelasan kapan sertifikat tanahnya akan selesai. Sementara kepala desa dan seluruh perangkat desa memilih bungkam saat ditanya mengenai pungutan tersebut.

Video Editor: Kuntadi

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

57 tahun lalu

Terdampak Efisiensi, Kementerian ATR/BPN Tetap Kejar Target Konsolidasi Tanah 965 Bidang

57 tahun lalu

Menteri AHY Kunjungi Bendungan Karian, Singgung soal Mafia Tanah di Lebak

57 tahun lalu

Blusukan di Gunungkidul, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Tanah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal