Usai Diperiksa 6 Jam, Pejabat DJKA Jateng yang Terjaring OTT KPK Dibawa ke Jakarta

Kristadi
Suasana pemeriksaan terhadap pejabat DJKA termasuk Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Kelas I Ditjen Perkeretaapian Putu Sumarjaya yang ditangkap dan diperiksa KPK. (Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang di jalan Prambanan Barat Raya Semarang, Selasa (11/4) sore. Enam orang oknum pejabat balai Ditjen Perkeretapian (DJKA) Jateng menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap tender proyek track layout (TLO) Stasiun Tegal.

Dari pantauan di lapangan, tampak Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Kelas I Ditjen Perkeretaapian Putu Sumarjaya menjadi salah satu yang ditangkap dan diperiksa KPK di ruang keadilan restoratif Mapolrestabes Semarang.

Usai diperiksa selama hampir enam jam, Selasa malam pukul 23.15 WIB, keenam orang yang ditangkap tim KPK di Kota Semarang langsung dibawa ke kantor KPK lewat perjalanan darat.

Sebelumnya, dari keterangan juru bicara KPK Ali Fikri menyebut ada beberapa nama selain Kepala Teknis Perkeretaapian Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya yang ditangkap. 

Mereka adalah bendahara Balai Teknis Semarang Yuni, serta tim pejabat pembuat komitmen atau PPK yakni Bernard, Ani dan Yanto.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal