UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Segini Besarannya

Wisnu Wardhana
Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 4,02 persen.(Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 4,02 persen. Penetapan UMP 2024 berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

UMP Jateng yang awalnya Rp1.958.169 pada tahun 2023 lalu, pada tahun 2024 menjadi Rp 2.036.947.“Naiknya 4,02 persen ya, naiknya menjadi Rp2.036.947,” sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, Selasa (21/11).

Dia mengatakan saat ini pengumuman UMP Jateng 2024 masih dalam proses rilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah.

Sebelumnya Aziz menyebut kenaikan UMP 2024 telah melalui formula upah minimum. Dia mengatakan, dalam PP 51 Tahun 2023 ada tiga variabel penentuan. Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya persisnya lupa. PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi,pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," ujarnya.

Dia menjelaskan, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal