Tegal Jadi Kota Pertama di Jateng Berlakukan PSBB

Ahmad Antoni
Sindonews
Meski tak ada car free day, warga masih beraktivitas di kawasan Alun-Alun Kota Tegal, Minggu (12/4/2020). (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)

SEMARANG, iNews.id – Kota Tegal menjadi daerah di Jateng yang pertama memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) setelah usulannya disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/2s8l2020. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengatakan, dengan keputusan itu,Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gubernur Jateng Buka Suara soal Plt Bupati Sukoharjo usai Etik Suryani Jadi Tersangka KPK

2 bulan lalu

Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Tegal, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

2 bulan lalu

Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu

3 bulan lalu

Tegal Pecah! 40 Ribu Warga Padati Road to Kilau Raya MNCTV, Aksi Limbad Bikin Tegang!

4 bulan lalu

Harga Kedelai Impor Melejit Imbas Perang AS-Iran, Perajin Tahu di Tegal Menjerit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal