Soal Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Gibran, Ini Penjelasan PN Solo

R August
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara).

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Jakarta, Jumat (20/10/2023). Banyak yang mengaitkan keberangkatannya itu dengan penentuan Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto ketika dikonfirmasi, mengatakan belum menerima permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka. 

"Sampai saat belum ada informasi dan belum tercatat namanya Gibran itu," ujar Bambang saat dihubungi Jumat (20/10/2023).

Dia menyampaikan, proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana tidak membutuhkan waktu lama. Terpenting, kata dia syarat-syarat dokumennya lengkap.

Dokumen tersebut, lanjut dia di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan telah lengkap. 

"Ya cepat lah mas," katanya.

Diketahui surat riwayat mengenai kasus pidana merupakan salah satu syarat untuk pengajuan capres dan cawapres.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

57 tahun lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Ribuan Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

57 tahun lalu

Temui Korban Bencana di Gayo Lues, Gibran: Kami di Sini Bantu Bapak-Ibu Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal