JAKARTA, iNews.id – Dua warga, yakni Lita dan Syamsul mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dalam permohonannya, mereka meminta agar ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dihapus dari undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani menilai, permohonan judicial review tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang patut diperhatikan oleh DPR. Dia mengingatkan, hak pensiun bagi wakil rakyat telah diatur dalam perundang-undangan.
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan juga menekankan, pembahasan mengenai hak pensiun anggota DPR tidak bisa hanya dilihat dari satu lembaga saja karena regulasinya bersifat menyeluruh.
"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," ucapnya.