Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya

iNews
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: iNews.id/Felldy).

JAKARTA, iNews.id – Dua warga, yakni Lita dan Syamsul mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dalam permohonannya, mereka meminta agar ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dihapus dari undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani menilai, permohonan judicial review tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang patut diperhatikan oleh DPR. Dia mengingatkan, hak pensiun bagi wakil rakyat telah diatur dalam perundang-undangan.

"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan juga menekankan, pembahasan mengenai hak pensiun anggota DPR tidak bisa hanya dilihat dari satu lembaga saja karena regulasinya bersifat menyeluruh.

"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

57 tahun lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim, Lulusan SMK Berharta Rp166,5 Miliar

57 tahun lalu

Siswa SD Gantung Diri di Ngada, DPR Minta Usut Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal