Sidang Kasus Penganiayaan, Seorang Tokoh PSHT Karanganyar Dituntut 1 Bulan 15 Hari

Bramantyo
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (Foto: Okezone/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id – Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Pramono Jati alias Agus Bereng memasuki tahap penuntutan. Saat sidang di  Pengadilan Negeri Karanganyar,  terdakwa dituntut hukuman tahanan 1 bulan 15 hari.

Sebelumnya, Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota PSHT Parluh 16. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Nur Sholihin mengatakan, tuntutan 1 bulan 15 hari diajukan berdasarkan bukti-bukti persidangan. Mulai dari surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Awalnya, terdakwa dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, serta pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun setelah proses persidangan, ternyata pasal 170 tidak terbukti. Untuk itu, JPU menjerat terdakwa dengan UU perlindungan anak,” kata Nur Sholihin, Kamis (25/2/2021).

Penasehat hukum terdakwa, Hary Daryanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan saat persidangan berikutnya. Seharusnya, JPU menuntut di bawah 1 bulan 15 hari. Sebab dari keterangan saksi, tidak melihat terdakwa melakukan penamparan.

Sementara, untuk pasal pelindungan anak dinilai juga tidak sesuai. Sebab fakta persidangan terungkap, saksi korban sudah menikah walaupun nikah siri.

"Untuk selengkapnya, nanti akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya,” kata Hary Daryanto. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal