Sidang Kasus Penganiayaan, Seorang Tokoh PSHT Karanganyar Dituntut 1 Bulan 15 Hari

Bramantyo
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (Foto: Okezone/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id – Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Pramono Jati alias Agus Bereng memasuki tahap penuntutan. Saat sidang di  Pengadilan Negeri Karanganyar,  terdakwa dituntut hukuman tahanan 1 bulan 15 hari.

Sebelumnya, Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota PSHT Parluh 16. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Nur Sholihin mengatakan, tuntutan 1 bulan 15 hari diajukan berdasarkan bukti-bukti persidangan. Mulai dari surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Awalnya, terdakwa dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, serta pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun setelah proses persidangan, ternyata pasal 170 tidak terbukti. Untuk itu, JPU menjerat terdakwa dengan UU perlindungan anak,” kata Nur Sholihin, Kamis (25/2/2021).

Penasehat hukum terdakwa, Hary Daryanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan saat persidangan berikutnya. Seharusnya, JPU menuntut di bawah 1 bulan 15 hari. Sebab dari keterangan saksi, tidak melihat terdakwa melakukan penamparan.

Sementara, untuk pasal pelindungan anak dinilai juga tidak sesuai. Sebab fakta persidangan terungkap, saksi korban sudah menikah walaupun nikah siri.

"Untuk selengkapnya, nanti akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya,” kata Hary Daryanto. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

8 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal