MALANG, iNews.id - VOC Belanda benar-benar berhasil memecah belah Kesultanan Mataram Islam. Perjanjian Giyanti dan beberapa perjanjian lainnya memecah wilayah kerajaan di wilayah Jawa bagian tengah dan selatan.
Pascaperjanjian Giyanti yang ditandatangani 13 Februari 1755, wilayah kekuasaan Kesultanan Mataram Islam kian menyempit.
Perjanjian Giyanti membagi wilayah Mataram di Jawa tengah-selatan menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat. Pada 1755 hingga 1756, Pangeran Mangkubumi yang telah mendirikan sebuah istana sementara di Gamping di barat Yogyakarta sejak 1749.
Kemudian dia bergelar Sultan Hamengkubuwono I mendirikan keratonnya di wilayah yang semula disebut sebagai Hutan Beringan, saat ini menjadi Keraton Yogyakarta.
Bahkan pembagian wilayah pecahan Kerajaan Mataram terus berlanjut pada Perjanjian Salatiga, 17 Maret 1757 sebagaimana dikisahkan dari "Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta: Riwayat Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun, sekitar 1779 - 1810".