Segini Usulan UMK di Sukoharjo yang Diserahkan ke Pemprov Jateng

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi UMK. Foto: dok.

SUKOHARJO, iNews.idPemkab Sukoharjo mengirimkan satu angka besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp1.998.153. Usulan naik sekitar 0,59 persen dibanding UMK tahun 2021. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Suharno mengatakan, besaran UMK yang diajukan ke pemerintah provinsi telah melalui pembahasan oleh dewan pengupahan kabupaten. 

Angka disetujui oleh tripartit, yakni pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan perwakilan buruh atau pekerja. "Usulan sudah diteken bupati dan hari ini dikirim ke provinsi. Hari ini juga batas terakhir pengusulan ke provinsi," kata Suharno, Senin (22/11/2021). 

Diakuinya, terjadi pembahasan yang alot dalam penetapan angka. Sebab, kalangan buruh menolak usulan lantaran mereka memiliki formula penghitungan sendiri. Sedangkan dewan pengupahan menggunakan rumus yang ditetapkan pemerintah melalui PP 36 Tahun 2021. "Ada yang tidak tidak sepakat usulan dan menolak tanda tangan berita acara," ujarnya

Suharno menyatakan, keberatan dalam pembahasan tidak mempengaruhi usulan angka yang disepakati dan ditetapkan. Saat ini proses pengusulan ke Pemprov Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan dari gubernur. Secara umum, kenaikan UMK sekitar 0,5 persen dari besaran UMK tahun 2021. Atau hanya mengalami kenaikan sekitar Rp11.000.

Kesepakatan besaran UMK tahun 2022 membuat kalangan buruh kecewa. Sebab, sistem penghitungan dan rumusan penetapan UMK dinilai tidak mewakili kondisi nyata di lapangan. Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno menggaku belum sepakat dengan keputusan dewan pengupahan kabupaten. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepung Gedung Sate, Buruh Ancam Minta Pj Gubernur Jabar Diganti jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Demo Buruh di Tangerang Blokade Jalan, Kendaraan Akan Melintas Diputar Balik

57 tahun lalu

Tuntut Kenaikan UMK, Demo Buruh di Tangerang Blokade Jalan dan Sandera Truk Tangki Kimia

57 tahun lalu

Pemkot Ajukan UMK Semarang 2024 Naik Jadi Rp 3.243.969, Ini Pertimbangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal