Satpol PP Semarang Copot Baliho Bergambar Rizieq Shihab

Donny Marendra
Petugas Satpol PP Semarang saat mencopot baliho bergambar Rizieq Shibab. (foto: iNews/Donny Mahendra)

SEMARANG, iNews.id - Petugas Satpol PP Semarang mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020) pagi. Pencopotan ini sebagai bentuk penegakan aturan perda tentang reklame.

Pantauan iNews, petugas Satpol PP bergerak cepat dan sigap untuk menghindari kerumunan massa yang ingin menonton. Ada tiga spanduk dan baliho ukuran sedang yang ditertibkan.

Pertama di Jalan Kolonel Sugiono. Lalu dua spanduk di Jalan Layur Semarang. Ukuran ketiganya berkisar 3 x 4 meter dan telah terpasang sejak Agustus silam.

Kasatpol PP Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pencopotan spanduk dan baliho ini merupakan penegakan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame. Menurutnya, tidak ada unsur individu dalam kegiatan ini dan murni penegakan aturan perda.

"Spanduk dan baliho yang dicopot ini karena melanggar perda dan tidak membayar pajak. Kita taatilah aturan perda ini," ujarnya.

Dalam penegakan perda ini, Satpol PP Semarang menggandeng TNI dan Polri yang ikut mengawasi proses pencopotan baliho. Tidak hanya baliho bergambar Rizieq Shihab yang dicopot, namun juga spanduk lainnya yang langgar aturan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Langsung Banding

57 tahun lalu

Hakim Hukum Habib Rizieq Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

57 tahun lalu

Habib Rizieq Rutin Berdakwah di Rutan Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Ini Isi Lengkap Surat Habib Bahar untuk HRS di Penjara

57 tahun lalu

Media Asing Singgung Aktivitas Kemanusiaan dan Pengaruh Politik FPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal