RS Jogja Hapus Jam Kunjungan Pasien Rawat Inap

Antara
Ilustrasi Armada ambulans PSC 119 Yogyakarta untuk penanganan kegawatdaruratan medis. (Foto: Antara/Eka AR)

YOGYAKARTA, iNews.id - Rumah Umum Daerah Kota Yogyakarta, RS Jogja menetapkan larangan kunjungan pasien rawat inap. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewaspadaan penularan Covid-19.

“Kebijakan tersebut berlaku sejak Minggu (15/3/2020). Kebijakan akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan kondisi,” kata Direktur Utama RS Jogja Ariyudi Yunita di Yogyakarta, Senin (16/3/2020).

Selain meniadakan jam kunjung pasien, RS Jogja juga mengatur jumlah maksimal penunggu pasien, yaitu hanya dua orang. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat dalam situasi merebaknya Covid-19 dan masyarakat diharapkan memahami kebijakan tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan meskipun kasus Covid-19 di Yogyakarta sampai saat ini belum meluas, namun pemerintah daerah tetap waspada dengan melakukan pencegahan secara sungguh-sungguh. Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tracing atau penelusuran terhadap alur kontak yang berpotensi mengarah pada penularan virus Corona tipe baru di wilayah tersebut.

“Misalnya untuk warga Kota Yogyakarta yang baru pulang dari Wuhan dan menjalani karantina di Natuna,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Siapkan 2.000 Dosis, Pemkot Jogja Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

57 tahun lalu

Karyawan Pemkot Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi Handphone dan Laptop

57 tahun lalu

Limbah Cair di Tugu Jogja Kembali Meluap, Pemkot Jogja Turunkan Tim Investigasi

57 tahun lalu

Pemkot Jogja Siapkan Teknologi Baru Atasi Masalah Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal