YOGYAKARTA, iNews.id - Rumah Umum Daerah Kota Yogyakarta, RS Jogja menetapkan larangan kunjungan pasien rawat inap. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewaspadaan penularan Covid-19.
“Kebijakan tersebut berlaku sejak Minggu (15/3/2020). Kebijakan akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan kondisi,” kata Direktur Utama RS Jogja Ariyudi Yunita di Yogyakarta, Senin (16/3/2020).
Selain meniadakan jam kunjung pasien, RS Jogja juga mengatur jumlah maksimal penunggu pasien, yaitu hanya dua orang. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat dalam situasi merebaknya Covid-19 dan masyarakat diharapkan memahami kebijakan tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan meskipun kasus Covid-19 di Yogyakarta sampai saat ini belum meluas, namun pemerintah daerah tetap waspada dengan melakukan pencegahan secara sungguh-sungguh. Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tracing atau penelusuran terhadap alur kontak yang berpotensi mengarah pada penularan virus Corona tipe baru di wilayah tersebut.
“Misalnya untuk warga Kota Yogyakarta yang baru pulang dari Wuhan dan menjalani karantina di Natuna,” katanya.