Razia Warung Remang-remang, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras dan KTP

Musyafa
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang mendata temuan miras ketika menertibkan warung remang-remang, Selasa malam (5/10). (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Petugas Satpol PPKabupaten Rembang bersama tim gabungan dari Polres dan kantor Kecamatan Sulang menggelar penertiban warung remang-remang dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sulang, Jalan Rembang – Blora, Selasa (5/10/2021) malam. Petugas menyita puluhan botol miras dan KTP.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP, Teguh Maryadi menjelaskan pihaknya mengamankan sekitar 25 botol miras dan 47 kartu identitas KTP. Mulai dari KTP pemilik usaha, maupun wanita pemandu lagu. “Ada Miras dan 47 KTP kita amankan, “ katanya.

Setelah itu, pada hari Rabu (6/10/2021) ke-47 orang pemilik KTP tersebut diminta datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Rembang untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran Perda.

Salah satunya tidak menjual minuman keras. Langkah itu ditempuh sebagai sarana mengurangi penyakit masyarakat (Pekat). “Jadi mereka kita suruh datang menandatangani surat pernyataan, “ ujar Teguh.

Jika lain waktu, ternyata mereka masih kedapatan melanggar Perda, petugas Satpol PP menyiapkan tindakan lebih tegas, yakni berupa penghentian aktivitas sementara atau penyegelan tempat usaha. “Jadi kita tegas, sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang kita jalankan secara bertahap, “ katanya.

Menurut Teguh, kegiatan penertiban semacam ini akan digelar secara konsisten. Masyarakat juga dilibatkan untuk ikut memantau. “Jika masih ada praktik penjualan Miras, kami siap menampung laporan dari warga, untuk kita tindaklanjuti, “ ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal