Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Berlapis

Kristadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara kasus dugaan penipuan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng. Keduanya dijerat pasal berlapis mulai penipuan, penyebaran berita bohong, hingga membuat resah masyarakat.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, semua atribut kerajaan adalah fiktif alias palsu dan dibuat sendiri. Penyidik Polda Jawa Tengah juga menggandeng sejumlah tim ahli mulai dari ahli sejarah hingga ahli hukum pidana.

“Dari kesimpulan sejumlah tim ahli disertai barang bukti yang ada, kata Kapolda, kedua tersangka melanggar sejumlah pasal mulai dari pasal penipuan karena meminta dan menjajikan sejumlah uang kepada para anggotanya, membuat keresahaan di tengah masyarakat, hingga pasal penyebaran berita bohong karena mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit,” ungkap Kapolda Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA:

Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman Digeledah Polisi

Raja Keraton Agung Sejagat Tercatat sebagai Warga DKI Jakarta

Selain menahan kedua tersangka, penyidik Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari perlengkapan keratin, uang tunai yang dihimpun para pelaku dari anggotanya, hingga sejumlah dokumen palsu terkait pengklaiman diri sebagai penerus Kerajaan Majapahit.

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko.

Menurut Rycko, alat bukti yang pertama yakni motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu. Keduanya menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.

Rycko menegaskan, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan. "Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Ekspresi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat saat Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal