Profesi Tak Bisa Disamakan Buruh, Guru Diusulkan Dapat Upah Minimum

Ahmad Antoni
Para narasumber saat Dialog bertajuk Bangkitan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Setelah penetapan nominal UMK 35 kabupaten/kota, Pemprov Jateng diminta melakukan kajian tentang upah minimal bagi guru. Alasannya, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh karena memiliki tanggungjawab mendidik dan mencetak generasi yang berkualitas.

Meski kenyataannya, saat ini gaji guru non PNS di sekolah-sekolah di Jateng masih banyak yang di bawah nominal UMK. “Guru itu kan mikir, bukan buruh. Mestinya tidak sebatas UMK. Saya mendorong regulasi ada upah minimum guru,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras saat menjadi narasumber dialog bertajuk Bangkitan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumat (27/11/2020).

Hadir di acara tersebut tiga narasumber lainnya, Plt Kadisdikbud Jateng, Padmaningrum, Ketua Dewan Pendidikan Jateng, Rustono, dan Ketua Dewan Pembina PGRI Widadi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual, Disdik Turun Tangan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Guru di Jember Telanjangi 6 Murid di Kelas, Berawal dari Kehilangan Uang Mahar

57 tahun lalu

Kasus Pengeroyokan Memanas, Guru dan Siswa SMK Tanjab Timur Saling Lapor! 

57 tahun lalu

Mediasi Kasus Siswa Keroyok Guru di Tanjab Timur Jambi Buntu, Ini Tuntutan Siswa

57 tahun lalu

Kronologi Guru di Tanjab Timur Dikeroyok Siswa SMK, Berawal Teguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal