Prajurit TNI Praka P Dipecat karena LGBT, Ini Penjelasan Kapendam Diponegoro

Ahmad Antoni
Sindonews
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto mnjelaskan soal kasus LGBT yang dilkukan salah satu prjaurit TNI AD. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Kodam IV/Diponegoro merespons pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis (LGBT). Putusan pemecatan yang dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Selain dipecat dari dinas militer, Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.

Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto menegaskan, Kodam IV/Diponegoro telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon prajurit memiliki tingkat kesehatan jiwa dan psikologi yang baik dan sehat. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Identitas Suami Istri Tewas Kecelakaan Tertimpa Truk di Depan Kodam Diponegoro

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Suami Istri Tewas Tertimpa Truk Muatan Kayu di Depan Kodam Diponegoro

57 tahun lalu

Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali, Ini Kata Kodam Diponegoro

57 tahun lalu

Hari Juang Infanteri, Simbol Kejayaan dan Kemuliaan Korps Terbesar di TNI AD

57 tahun lalu

Momen Haru Warga Purbalingga Gebyur Air hingga Suapi Prajurit Tonting Yudha Wastu Pramuka Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal