Polresta Solo Segera Gelar Perkara Kasus Kematian Gilang untuk Tentukan Tersangka

Septyantoro
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (iNews/Septyantoro)

SOLO, iNews.id – Penanganan kasus kematian Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terus berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi akan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini sudah ada 25 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah saksi ahli forensik atau tim kedokteran forensik yang terlibat dalam autopsi jenazah Gilang di RSUD Dr Moewardi Solo pada Senin, 25 oktober 2021 lalu. 

Pemeriksaan terhadap saksi ahli yang tergabung dalam kedokteran forensik, untuk menjelaskan alat bukti surat hasil autopsi yang diterima polisi. Dalam waktu dekat, polisi akan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait kasus meninggalnya Gilang. 

“Penentuan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti mencukupi,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (4/11/2021). 

Namun Kapolresta enggan membeberkan berapa orang yang bakal menjadi tersangka terkait kematian Gilang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

57 tahun lalu

Guru Besar Fakultas Hukum UNS Kaget Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

UNS-Kota Solo Didapuk jadi Tuan Rumah 16th EASTS Conference 2025

57 tahun lalu

Sosok Prof Pranoto, Guru Besar UNS Penemu Adsorben Lempung Ajaib Alofan

57 tahun lalu

Brutal, Kiper Injak Leher Pemain Lawan di Turnamen Futsal Kampus UNS Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal