Polres Jepara Tangkap 2 Pemuda saat Transaksi Jual Beli 16 Kg Bahan Peledak

Alip Sutarto
Tersangka penjual bahan peledak saat digelandang di Mapolres Jepara. (Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap dua penjual bahan peledak secara online. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16,2 kilogram bahan peledak yang telah dikemas dalam plastik.

Dua tersangka berinisial AA (22) dan MKS (22) ditangkap ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli bahan peledak di Bundaran Ngabul dan Pasar Kalinyamatan.

“Para tersangka memperjualbelikan serbuk bahan petasan dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Sabtu (1/4)..

“Mereka menjual dengan harga per ons Rp25.000 dan Rp240.000 untuk satu kilogram,” sebutnya. Kapolres menegaskan akan menindak tegas penjual bahan peledak karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

57 tahun lalu

Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

3 Remaja di Tulungagung Ditangkap terkait Kepemilikan Bahan Peledak, Bubuk Mesiu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal