Pemkot Salatiga Siapkan Sanksi untuk ASN yang Bolos Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran

Angga Rosa
Ilustrasi - ASN Pemkot Salatiga. Foto: Ist.

SALATIGA, iNews.id –Pemkot Salatiga mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran, Rabu (26/4/2023). Sanksi akan dikenakan bagi ASN yang terbukti bolos kerja.

"Hari pertama setelah cuti bersama Lebaran, ASN wajib masuk kerja. Jika ada yang tidak masuk kerja dan tanpa keterangan yang jelas, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.

Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja, kecuali ada halangan seperti sakit yang harus mendapatkan penanganan medis secara intensif, cuti hamil dan lainnya. Sebab pelayanan masyarakat tetap harus berjalan dengan baik. 

"Kami minta semua ASN bisa memahami hal itu. Kita (ASN) adalah abdi negara yang harus bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 jam lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

4 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

7 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

12 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

12 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal