Patroli Skala Besar, Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Kota Pekalongan

Suryono Sukarno
Polres Pekalongan Kota menggelar patroli skala besar di sejumlah tempat. (iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id - Polres Pekalongan Kota membubarkan kerumunan warga di sejumlah lokasi Stadion Hoegeng, Jalan Cendrawasih dan tempat lainnya. Hal itu dilakukan saat Polres Pekalongan Kota menggelar patroli skala besar dipimpin Kasubbag Humas Akp Suparji ( Pawas ) sekaligus sosialisasi mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (2/12/2020) malam.

Dalam patroli yang dilakukan polres gabungan fungsi dan Polsek membubarkan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Para pemuda yang kedapatan sedang berkerumun kemudian diberikan imbauan dan selanjutnya dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan imbauan kepada sejumlah pemilik dan pengunjung warung angkringan. Imbauan disampaikan agar tetap memperhatikan sosial distancing maupun physical distancing dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

Kabag Ops Polres Pekalongan Kota, Kompol Mandala mengatakan, pihaknya terus berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berbagai cara dilakukan yaitu sosialisasi penggunaan masker serta ajakan patuhi protokol kesehatan 3 M

"Kami intensifkan patroli sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Maklumat Kapolri dan Perwal No 48 tahun 2020 Apabila didapati kerumunan warga kita berikan imbauan dan disarankan untuk membubarkan diri," kata Mandala.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyambangi sejumlah warung angkringan yang masih banyak dikunjungi warga. Pihaknya mengimbau agar pemilik warung menerapkan protokol kesehatan mulai menyediakan tempat cuci tangan serta mengatur jarak bagi para pembeli.

"Dalam patroli kami juga sosialisasi penggunaan masker bagi masyarakat yang dijumpai. Tujuannya untuk bersama mencegah penyebaran virus Corona," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal