SEMARANG, iNews.id - Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N diperiksa dan ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Informasi diperoleh, laporan itu sebelumnya telah diajukan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut telah terjadi sejak Desember 2023. Peristiwa itu diduga dipicu perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Sejalan dengan laporan tersebut, proses hukum kini berjalan di tingkat Bareskrim Polri. Sementara Bidpropam Polda Jateng menangani dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Polda Jateng tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung memeriksa dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari iNews Semarang, Jumat (3/7/2026).
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ucapnya lagi.