Narapidana Lapas Permisan Nusakambangan Kabur, Kini Berstatus DPO

Eka Setiawan
Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) kabur. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNews.idNarapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) kabur. Saat ini narapidana tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi itu dibagikan akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan @lapaspermisannk yang diunggah, Jumat (22/3/2024). Dalam unggahan tersebut disebutkan keterangan DPO Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

Identitas DPO tersebut bernama Muamar bin Arifin alias Amar. Perkaranya Pemerasan dan mengancam sesuai Pasal 368 KUHP ayat (2), Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Ciri-ciri DPO, yaitu wajah lonjong, tinggi 160 sentimeter, kulit sawo matang. Pada unggahan tersebut dituliskan bagi siapapun yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaannya bisa menghubungi medsos Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070.

Sementara itu, belum ada pejabat terkait yang mau merespons konfirmasi yang dilayangkan siang ini. Lapas Permisan Nusakambangan itu tergolong medium sekuriti. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

12 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

13 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

14 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal