Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Tetap Dilarang, Ini Alasannya

Binti Mufarida
Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id  – Pemerintah menegaskan melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Pelarangan mudik bertujuan mencegah interaksi fisik penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, larangan mudik mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. 

Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan. 

Pihaknya meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. 

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/5/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan Mulai Landa Cilacap Jateng, 2 Desa Krisis Air Bersih

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karanganyar Jateng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Selokan Pinggir Jalan Arteri Weleri Kendal

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal