Makan Dibatasi 20 Menit, Pengusaha Warteg: Kalau Meninggal Tersedak Gimana?

Dimas Choirul
sejumlah pengunjung saat makan di warteg. Dalam aturan PPKM, makan dibatasi 20 menit. (foto Sindo)

JAKARTA , iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada sejumlah perubahan aturan yang dilakukan, termasuk kebijakan untuk pelaku usaha.

Salah satunya adalah masyarakat kini boleh makan di tempat atau dine-in dengan batas waktu 20 menit. Terkait hal ini, sejumlah pelaku usaha menyambut baik namun masih tetap mengkritik teknis aturan makan di tempat itu. 

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan batas waktu yang diberikan tersebut dinilai sangat tidak efektif. Tenggat waktu orang makan berbeda-beda dan pemilik warung tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.

"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," kata Mukroni saat dihubungi MNC Portal, Senin (26/7/2021).

Dia mengatakan, memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah udzur adalah hal yang tidak manusiawi. "Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? kami yang kena!," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13 Tempat Makan Malam di Jogja, Hidangan Tradisional Teman Bergadang

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Jalan Kaliurang, Harga dan Menu Favorit

57 tahun lalu

10 Tempat Makan untuk Rombongan Wisata di Yogyakarta yang Enak dan Murah

57 tahun lalu

Daftar Tempat Makan Es Legendaris di Semarang, Cek Harga dan Lokasinya

57 tahun lalu

2 Korban Tewas Kebakaran Warteg Duri Pulo Gambir Jakpus Dimakamkan di Tegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal