Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan di Semarang Disegel Polisi

Antara
CAPTION Polisi menyegel perusahaan yang melanggar ketentuan aturan PPKM Darurat di Semarang. (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel polisi. Kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat.

Pelanggaran ditemukan setelah polisi menginspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di kawasan indusri Gatot Subroto. 

"Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (8/7/2021).

Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Selain menindak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang menggelar pasar tiban di depan perusahaan.

Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

9 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

13 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

18 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

24 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal