KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Penjabat Sekda Pemalang

Arie Dwi Satrio
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Dok KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Penjabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SM). Gugatan dilayangkan Slamet atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suapjual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan Slamet lewat praperadilan. Kendati demikian, Ali memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Slamet Masduki sudah sesuai aturan. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet.

"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata Ali. 

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 jam lalu

Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar

7 jam lalu

Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK

7 jam lalu

Manipulasi Absen Online Pakai Fake GPS, 300 Lebih ASN Asahan Terancam Sanksi Berat

11 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

12 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal