Keadaan Terdesak Bisa Mudik, Syaratnya Wajib Bawa Surat Izin Perjalanan

Binti Mufarida
ilustrasi mudik. (Antara)

JAKARTA, iNews,id -  Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Namun demikian, jika dalam keadaan mendesak bisa melakukan perjalanan antar kota bukan mudik.  

Hal itu disampaikan oleh Juru BicaraSatgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia mengatakan, syarat wajib yang harus dilaksanakan adalah membawa surat izin perjalanan. 

Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yakni surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II. Pegawai Swasta surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.

“Wajib untuk memberikan surat izin perjalanan apabila diperlukan yang kaitannya dengan tugas atau keperluan mendesak bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, ini harus dapat surat tertulis dari pejabat setingkat eselon 2. Pegawai swasta dari pimpinan atau atasan tertinggi,” kata Wiku saat Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021), malam.

Kemudian, pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota nonmudik yakni surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan. “Pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non mudik harus ada surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa atau Kelurahan,” papar Wiku.

Selain itu, Wiku menegaskan bahwa surat perjalanan ini berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas. “Dan semua ketentuan ini adalah pelaku individual untuk satu kali perjalanan dan wajib bagi 17 tahun keatas,”katanya.

Seperti diketahui, dasar kebijakan ini adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

57 tahun lalu

H-2 Lebaran, Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Lepas 94 Peserta Program Mudik Gratis 2026

57 tahun lalu

Tol Bocimi Seksi III Parungkuda–Karangtengah Dibuka Fungsional Gratis Mulai 13 Maret

57 tahun lalu

Pemudik Diminta Waspada, Jalur Pansela Sukabumi-Pangandaran Minim Penerangan dan Rawan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal