Kaesang Batal Maju Pilkada Jateng, Raja Juli Sebut sejak Awal Tak Minat

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan maju Pilkada 2024, termasuk untuk Jawa Tengah (Jateng). (Foto: Eka Setiawan).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan maju Pilkada 2024, termasuk untuk Jawa Tengah (Jateng). Kepastian ini disampaikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni mengatakan, akan taat pada konstitusi. Wacana Kaesang majub Pilkada Jateng maupun Jakarta, kata dia karena adanya keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Menurutnya, sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Kaesang, lanjut dia lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga.

"Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

57 tahun lalu

Jokowi Beri Arahan Elite PSI di Bali, Persiapan Hadapi Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal