Dugaan Pungli Oknum Lurah di Solo, Segini Uang yang Terkumpul

Ary Wahyu Wibowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: dok.

SOLO, iNews.id Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka geram terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan salah satu oknum lurah di wilayahnya. Dugaan pungli dengan modus penarikan zakat, ternyata telah mengumpulkan uang Rp11,5 juta. 

“Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-sebesarnya.  Akan segera kami cek lagi di kelurahan lain. Semoga kasus ini tidak terjadi di tempat lain,” kata Gibran, Sabtu (1/5/2021). 

Jika nantinya terbukti bersalah, Gibran berjanji oknum lurah yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya. Kasus itu sendiri terkuak setelah ada laporan dari warga. Gibran langsung merespon dugaan pungli dengan modus pemungutan zakat oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah. 

Gibran menegaskan kasus ini sudah ditangani tadi malam. Sedangkan uang yang terkumpul juga akan segera dikembalikan kepada warga. Selanjut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan. 

Mengacu Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran menilai perbuatan itu menyalahi aturan. 

“Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas. Dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain,” kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

Ayah Jan Ethes Srinarendra ini juga mengucapkan terima kasih kepada warga sudah berani melapor. Gibran kembali menyebut bahwa praktik dugaan pungli dengan modus pemungutan zakat oleh linmas, ada tanda tangan lurah di suratnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal