DP3A Semarang Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual

Dimas Yuli
Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki saat Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, di Hotel Kesambi Hijau, Kamis (23/11/2023). (IST)

SEMARANG, iNews.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. DP3A memberikan pendampingan psikologi dan bantuan hukum kepada korban kekerasan seksual di Semarang Barat. 

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan terkait kasus kekerasan seorang oknum guru terhadap muridnya. Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak pidana. Sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara DP3A memiliki tugas untuk melakukan pendampingan. 

Laporan yang diterima DP3A, ada 17 korban kekerasan seksual yang dilakukan guru. Pihaknya telah memohon kepada orang tuanya untuk mendampingi korban.

"Kami minta izin kepada orang tua karena tidak semuanya mau. Kita minta ke orang tua, kalau diperkenankan kami mendampingi karena korban pasti trauma," kata Ulfi, Kamis (23/11/2023). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal