JAKARTA, iNews.id - Berutang mungkin pernah dilakukan tiap orang. Entah untuk modal usaha maupun kegiatan lainnya. Namun, utang memiliki risiko terutama bila tidak mampu mengembalikan atau melunasi utang tersebut.
Dalam Alquran, jika kita berutang harus mencatatnya agar tidak lupa untuk mengembalikan utang tersebut.
Firman Allah Swt:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. (Al-Baqarah: 282)
Mufasir Ibnu Katsi menerangkan, ayat tersebut merupakan petunjuk dari Allah Swt buat hamba-hamba-Nya yang mukmin apabila mereka mengadakan muamalah secara tidak tunai, yaitu hendaklah mereka mencatatkannya; karena catatan itu lebih memelihara jumlah barang dan masa pembayarannya serta lebih tegas bagi orang yang menyaksikannya.