Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Blora Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Tersangka EDY (50) warga Kabupaten Blora saat diperiksa polisi setelah diduga jadi pengedar sabu-sabu. Foto: Ist.

BLORA, iNews.id – Seorang pria berinisial EDY (50) warga Kabupaten Blora ditangkap polisi setelah diduga jadi pengedar sabu. Pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Selasa, (7/02/2023) kemarin. 

Kasat Resnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa mengatakan, sebelum penangkapan polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

"Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY,” kata Edi Santosa, Rabu (8/2/2023). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, handphone, dan sepeda motor. 

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

8 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

14 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

26 hari lalu

Serangan Jantung Mendadak, Pria Asal Semarang Tewas di Depan Kamar Hotel di Blora

1 bulan lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal