Cegah TPPU, PPATK Analisis 50.000 Transaksi Setiap Jam

Erfan Maaruf
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tercatat ada 50.000 transaksi setiap jam yang dianalisis. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK merupakan lembaga kecil yang bertugas dengan kekuatan sistem. PPATK hanya memiliki kurang lebih 500 pegawai dan hanya ada satu di pusat selalu berusaha mencegah terjadinya TPPU.

"Sistem kita coba semaksimal mungkin untuk mencegah TPPU. Sekarang PPATK sudah menerima tidak kurang menerima 50.000 transaksi per jam," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Dari 50.000 transaksi tersebut, lanjut Ivan, PPATK juga melakukan analisis dan pemeriksaan. Hasil analisis tersebut selanjutnya diberikan kepada penegak hukum. 

"Dari situlah kita melakukan kajian analisis dan pemeriksaan lalu kemudian kita feeding ke aparat penegak hukum lain," katanya. 

Dalam rapat yang membahas penjelasan laporan keuangan APBN tahun anggaran 2021. Hadir Menkumhan RI Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Kapolres Sleman Dirujak DPR soal Kasus Hogi jadi Tersangka usai Kejar Jambret

57 tahun lalu

Kasus Hogi Minaya jadi Tersangka usai Kejar Jambret, DPR Panggil Kapolres Sleman

57 tahun lalu

Gus Yazid Ditangkap Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng terkait TPPU Rp20 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal