KULONPROGO, iNews.id – Empat narapidana yang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Wates, Kulonprogo mendapatkan asimilasi dan integrasi sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM tentang pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Keempatnya langsung dibebaskan dan kembali ke keluarga pada Rabu (1/4/2020).
“Ada empat warga binaan kita yang mendapatkan asimilasi dan integrasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto, Kamis (2/4/2020)
Empat orang narapidana ini yakni, Herminandi warga Lendah Kulonprogo yang divonis dengan piodana 1 tahun penjara denda Rp2 juta, karena melanggar UU 22/2009 tentang lalulintas. Semestinya dia bebas pada 7 Mei mendatang dan sudah membayar denda.
Sementara Suparman warga Banyuurip Purworejo, dipidana dengan pasal 365 KUHP tentang curat selama 1 tahun penjara. Dia dijadwalkan bebas pada 17 Agustus mendatang.
Dua lainnya yakni Al Aziz Armadani warga Kokap, Kulonprogo dan Pandu Satria Nur Abror yang dipidana 10 bulan penjara melanggar UU 35 tahun 2008 tentang kesehatan dan akan bebas pada bulan Juni mendatang.