Bejat, Warga Semarang Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali sejak 2018

Antara
Pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10) (Antara)

SEMARANG, iNews.id –Aksi bejat dilakukan R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Mirisnya, pelaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali. Tersangka kini telah ditangkap oleh Polrestabes Semarang

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan bahwa tersangka R (42) sudah mencabuli korban sejak 2018.

"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya. Menurutnya, pelaku mengaku mencabuli korban sejak 2018 hingga 2022, lebih dari 10 kali.

Dia mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.

Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah. Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal