Bejat, Warga Semarang Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali sejak 2018

Antara
Pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10) (Antara)

SEMARANG, iNews.id –Aksi bejat dilakukan R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Mirisnya, pelaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali. Tersangka kini telah ditangkap oleh Polrestabes Semarang

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan bahwa tersangka R (42) sudah mencabuli korban sejak 2018.

"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya. Menurutnya, pelaku mengaku mencabuli korban sejak 2018 hingga 2022, lebih dari 10 kali.

Dia mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.

Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah. Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

2 hari lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

8 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

11 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

16 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal