Bejat, Ayah di Jepara Perkosa Anak Tiri dan Ancam Bunuh Ibu Korban

Alip Sutarto
Tersangka perkosaan anak tiri saat menjalani pemeriksaan di Polres Jepara. (Alip Sutarto).

JEPARA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah, warga Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara. Pelaku tega memperkosa anak tiri yang telah diasuh sejak usia dua tahun.

Kejamnya, perkosaan itu dilakukan pelaku berinisial J (41) dengan disertai ancaman akan membunuh korban la (18) maupun ibu korban.

Ironisnya, perkosaan dilakukan hingga empat kali dari tahun 2018 hingga 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.

Saat melakukan perkosaan, tersangka J selalu memberi ancaman akan membunuh korban la maupun ibu korban.

Perbuatan bejat tersangka  akhirnya berani dilaporkan korban la pada 15 Juni 2022 lalu, setelah tersangka gagal melakukan perkosaan untuk kelima kalinya.

“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban saat perkosaan berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, Kamis (23/6/2022).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 jam lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

14 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

21 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

23 hari lalu

Mobil Pikap Terbakar Hebat di Jepara, Sopir Terluka

1 bulan lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal