Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal yang Diedarkan dengan Sepeda Motor

Antara
Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2022, Selasa (20/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal yang diedarkan menggunakan sepeda motor. Sebanyak 203.000 batang rokok tanpa cukai diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, terdapat empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan baru-baru ini.

Dua pelaku merupakan distributor utama, berperan menjadi pemodal dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Sedangkan dua orang lainnya merupakan pengedar yang bertugas mengirim rokok dengan menggunakan sepeda motor.

Ada pun modus yang digunakan, rokok yang diangkut dengan menggunakan mobil dari gudang langsung dipindahkan ke dua sepeda motor untuk diedarkan.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan tersebut mencapai Rp157 juta. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Maut Sekeluarga di Jombang, Korban Tewas Bertambah jadi 2 Orang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal