Bawa Kabur Motor Milik Santri, 2 Warga Semarang Ditangkap Polisi

Kristadi
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor milik santri yang ditangkap aparat Polsek Tembalang. Foto: iNews/Kristadi.

SEMARANG, iNews.id -  Agung dan Markus, keduanya warga Tembalang, Semarang harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor milik santri sebuah pondok pesantren di kabupaten Demak. 

Dalam aksinya, kedua pelaku berpura-pura sepeda motornya mogok. Untuk memuluskan aksi kejahatannya, mereka mengambil tempat yang sepi. Ketika ada warga yang melintas dengan sepeda motor, keduanya meminta tolong agar sepeda motor dibantu didorong. Saat itu, salah satu pelaku berpura-pura membonceng motor calon korbannya.

“Saat di tengah jalan, pelaku meminta tolong korban untuk dibelikan minuman di mini market. Saat korban turun, motor langsung dibawa kabur,” kata Kompol Arsandi, Kapolsek Tembalang, Rabu (14/4/2021).

Terakhir, korbannya adalah santri ponpes yang tengah melintas di kawasan Mangunharjo, Tembalang, Semarang. Peristiwa terjadi akhir Maret 2021 lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

4 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

7 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

8 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

8 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal