Bacaleg Partai Perindo Transtoto Handadhari Bagikan KTA Berasuransi di Blora

MNC Media
Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dr Transtoto Handadhari membagikan KTA berasuransi ke warga Cepu, Blora. (Foto: MNC Media)

BLORA, iNews.id - Bacaleg DPR RIdari Partai Perindo Dr Transtoto Handadhari membagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) berasuransi kepada warga Blora di Pasar Cepu, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023). Pembagian KTA berasuransi dari Partai Perindo tersebut mendapatkan sambutan luar biasa dari warga Blora.

Ditemani beberapa Bacaleg DPRD Kabupaten Blora antara lain Ely Ratnawati S Sos dan para relawan, Dr Transtoto Handadhari terlihat sibuk melayani permintaan masyarakat Blora di Pasar Cepu yang ingin mendapatkan KTA berasuransi dari Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

"Ini momentum yang istimewa untuk bertemu dan berdialog langsung dengan masyarakat. Apalagi masyarakat begitu antusias untuk mendapatkan KTA berasuransi dari Partai Perindo," kata Transtoto -- yang merupakan Bacaleg DPR RI Dapil III Blora Raya, Jateng itu.

Dia menjelaskan distribusi KTA berasuransi dari Partai Perindo --yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu-- di wilayah Blora hampir mendekati 60 persen dari sasaran pertama.

"Semangat kita terus berkobar untuk membantu masyarakat dan target pemenangan Partai Perindo harus tercapai," tegas Transtoto -- yang merupakan mantan Direktur Utama Perum Perhutani itu.

Seperti diketahui, KTA berasuransi Partai Perindo akan memberi jaminan kecelakaan dan asuransi jiwa kepada warga yang menjadi anggota Partai Perindo. KTA berasuransi ini bisa diklaim pencariannya oleh anggota Partai Perindo jika mengalami kecelakaan.

Pemegang KTA berasuransi yang mengalami kecelakaan dan harus berobat, maka akan mendapatkan bantuan uang santunan sekitar Rp300.000. Sedangkan, jika sampai meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp3 juta kepada ahli warisnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Pria Penendang Kucing hingga Tewas yang Viral di Blora Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal