63 Narapidana di Jateng Dapat Remisi saat Hari Raya Waisak

Antara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 63 narapidana di berbagai lapas di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada Waisak 2566 Buddhist Era (BE). Sebagian besar napi beragama Buddha penerima remisi kasusnya adalah tindak pidana narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto menyebutkan, warga binaan tersebut merupakan penghuni 13 lapas di berbagai wilayah.

"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," kata Supriyanto, Senin (16/5/2022). 

Sedangkan besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari. Tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman.

Ia menegaskan, bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan terhadap napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembinaan di dalam lapas," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

10 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

13 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

14 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal