2 Penjual Miras Oplosan Berujung Maut di Jepara Dijadikan Tersangka

Alip Sutarto
Dua penjual miras oplosan yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id - Polres Jepara menetapkan dua tersangka kasus tewasnya dua orang akibat pesta minuman keras (miras). Kedua tersangka merupakan penjual miras oplosan berinisial S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan, Jepara. 

Sebelumnya, dua korban tewas berinisial KA (20) dan NA (16) warga Kecamatan Pecangaan diketahui pesta miras oplosan di salah satu bengkel bersama tiga temannya, 10 Februari 2022. Korban meninggal setelah menjalani perawatan beberapa jam di rumah sakit. 

“Dari hasil penyelidikan, miras dibeli dari tersangka S dan BS. Terkait kandungan dalam miras oplosan, kami masih menunggu uji laboratorium Polda Jawa Tengah,” Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (7/3/2022).

Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya 73 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter dan 4 botol arak lemon ukuran 1 liter. 

Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal