Upah Minimum Kota Bandung Naik 3,12 Persen atau Rp118.498

Billy Maulana Finkran
Buruh membentangkan spanduk tuntutan saat unjuk rasa di Balaikota Bandung. (Foto: iNews/BILLY MAULANA FINKRAN)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung akhirnya memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung naik sebesar Rp118.498 atau 3,12 persen dari UMK Bandung 2021. Besaran kenaikan UMK Bandung 2022 itu merupakan hasil kesepakatan Dewan PengupahanKota Bandung, buruh, dan pengusaha.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Bandung menunggu pengesahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengeashkan kenaikan UMK Kota Bandung 2022 itu. 

"Usulan UMK Bandung 2022 sudah diserahkan Pemkot Bandung ke Provinsi Jabar. Jika usulan disetujui, UMK Bandung 2022 akan naik (Rp118.498)," kata Wali Kota Bandung.

Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, menyatakan, mengapresiasi kepada para buruh yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman, tanpa tindakan anarkistis. "Mereka sangat komunikatif," ujar Mang Oded.

Wali Kota Bandung menuturkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional sebesar 10 persen. Namun di sisi lain, pengusaha juga berharap kenaikan umk tidak terlalu besar. "Akhirnya dewan pengupahan memutuskan sebesar 3,12 persen," tutur Wali Kota.

Diketahui, beberapa kali para buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut UMK Bandung 2022 naik 10 persen dibanding UMK Bandung 2021.

Sementara itu, UMK Bandung 2021 sebesar Rp3.623.778. Jika usulan UMK Bandung 2022 naik 3,12 persen disetujui, upah buruh di Kota Bandung akan menjadi Rp3.742.276.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Ribuan Buruh Long March, Gerbang Tol Pasteur Bandung Ditutup, Lalu Lintas Macet

57 tahun lalu

Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung Sate Bandung Besok

57 tahun lalu

Demo Tuntut Kenaikan UMK 2022 di Kantor Bupati Cirebon Ricuh

57 tahun lalu

Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000

57 tahun lalu

Tuntut UMK 2022 Naik, Ribuan Buruh di Cimahi Blokade Jalan Protokol, Lalu Lintas Macet Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal