Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum 8 Terpidana Sebut Ada Rekayasa

Miftahudin
Pengacara delapan terpidana dalam kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan. (Foto: Miftahudin).

CIREBON, iNews.id- Pengacara delapan terpidana dalam kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan. Kuasa hukum para terpidana juga menilai ada rekayasa penyidik dalam kasus tersebut.

Kejanggalan ditemukan dalam proses persidangan, yaitu delapan klien tersebut tidak mengenal korban Vina dan Eki. Dari delapan terpidana, satu di antaranya tidak mengenal ketujuh terpidana lainnya.

"Saya katakan ini kasus adanya rekayasa penyidik Polres Cirebon Kota. Kenapa saya berani mengatakan itu, karena dari awal persidangan sudah jelas bahwa ini bohong," ujar Jogi Naenggolan, kuasa hukum terdakwa kasus Vina dan Eki dalam konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

Bahkan, kata dia satu terpidana tersebut merupakan kasus kepemilikan senjata tajam yang berbeda dengan kasus penyebab kematian Vina dan Eki Cirebon. Kasus berbeda itu, lanjut dia digeser seolah ada peristiwa pembunuhan dengan barang bukti senjata tajam.

"Klien kami tidak kenal dengan DPO karena beda geng. Kami tanya klien kami kenal tidak dengan yang lima lainnya, dan tidak kenal," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

13 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal