Tua-Tua Keladi, 3 Kakek di Tasikmalaya Berkomplot Jadi Pelaku Curanmor

Asep Juhariyono
Kapolres Tasikmalaya Kota dengan ketiga tersangka curanmor saat gelar perkara. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.idPolres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian menangkap komplotan lanjut usia (lansia) yang menjadi otak dan pelaku curanmor.

Informasi yang dihimpun iNews, kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat atas kehilangan motor milik mereka yang terparkir di halaman maupun dalam rumah. Ada sebanyak delapan laporan curanmor yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku yang sudah masuk kategori lansia atau kakek-kakek, masing-masing ABS (67), DS (60), dan DD (72), ketiganya warga Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Kepada petugas, para tersangka curanmor itu mengaku alasan mencuri lantaran terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Penghasilan mereka sebagai tukang ojek, tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan istri, anak, dan cucunya. “Cucu saya ada lima, saya terpaksa,” kata salah satu tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, pengungkapan kasus ini atas tindak lanjut jajarannya terhadap kasus curanmor sepanjang Maret. Dari pengembangan, pihaknya menangkap tiga tersangka tersebut.

“Modus para tersangka melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang sudah menjadi incaran dengan cara mencongkel pintu. Saat penghuni rumah terlelap tidur, mereka masuk dan mencari kunci motor kemudian membawanya kabur. Mereka juga menggunakan kunci T, untuk membobol motor dan mencurinya,” kata AKBP Febry.

Aksi para kakek itu seakan seperti peribahasa tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Pencurian yang mereka lakukan sangat berani dan nekat. Bahkan tak menandang bulu korbannya, termasuk salah satu anggota Polri yang motornya mereka gasak.

Atas perbuatannya, ketiga kakek yang ternyata residivis itu harus kembali mendekam di sel tahanan. Mereka akan menikmati masa tuanya di balik jeruji. Sebab, ketiga kakek pelaku curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Motif Kurir Paket Siram Air Keras di Tasikmalaya karena Sakit Hati, 4 Korban Masih Dirawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal