"Saat ini, petugas masih mengejar pelaku atau pemilik anjing pemburu babi hutan tersebut," kata AKP Agus Hidayat, Senin (8/6/2026).
Pemilik anjing diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung maut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.