Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buron Kasus Penggelapan

Agus Warsudi
ARK (tengah) bersama petugas yang menangkapnya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tim intelijen Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung menangkap ARK, buronkasus penggelapan. ARK ditangkap di rumahnya Jalan Pramuka, Kota Bandung karena belum melaksanakan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, terpidana ARK ditangkap Kamis 16 Juni 2022. Tindakan tegas ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 74 K/PID/2016 tanggal 18 April 2016 yang menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (terpidana) dengan pidana penjara satu tahun (penjara) dan memerintahkan terdakwa ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar.

Setelah diperiksa dan menjalani proses administrasi di Kejari Bandung, ujar Sutan SP Harahap, terpidana ARK dieksekusi ke Lapas Kelas II Banceuy Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta SMAN 3 Bandung, Sekolah Putri Ridwan Kamil yang Sempat Jadi Markas Tentara Jepang

57 tahun lalu

Uji Coba Buka Bertahap, Kawasan Monas Dikunjungi Warga Bandung dan Cirebon

57 tahun lalu

Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini: Big Match! Persebaya Surabaya Vs Persib Bandung

57 tahun lalu

Piala Presiden 2022, Ratusan Bonek Persebaya Tiba di Stasiun Kiaracondong Kota Bandung 

57 tahun lalu

Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Percepat Pembukaan GT Gedebage Km 149

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal